Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024
#TemanPemilih berikut Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 464 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 460 Tahun 2024 Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.
Informasi lebih detail silahkan
Klik Link di bawah ini atau scan barcode yang tertera.
https://bit.ly/KEPUTUSAN_NOMOR_464
Bagikan:
Telah dilihat 820 kali