Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menyampaikan Siaran Pers KPU RI Pasca Putusan MK Nomor : 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

kpu-wakatobi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menyampaikan Siaran Pers KPU RI Pasca Putusan MK Nomor : 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada tanggal 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. #KPUMelayani #KPU Provinsi Sulawesi Tenggara #KPU Republik Indonesia    

KPU Wakatobi Publikasikan Keputusan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan III

https://kab-wakatobi.kpu.go.id/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) telah mempublikasikan produk hukum terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Wakatobi. Produk hukum yang telah tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui laman resmi JDIH KPU Kabupaten Wakatobi tersebut adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2026. Publikasi keputusan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Wakatobi dalam menyediakan informasi kepemiluan dan produk hukum secara terbuka kepada masyarakat. Melalui JDIH, masyarakat, pemangku kepentingan, serta pihak terkait dapat memperoleh akses terhadap berbagai dokumen dan produk hukum KPU secara mudah dan transparan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Data tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. KPU Kabupaten Wakatobi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi hukum dan kepemiluan yang tersedia melalui laman resmi JDIH KPU Kabupaten Wakatobi. Dokumen Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman JDIH KPU Kabupaten Wakatobi pada tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1E5SGff5xHTvFsOJZvko54BlXkDf5ny2D/view?usp=drive_link Dengan tersedianya produk hukum tersebut, KPU Kabupaten Wakatobi terus berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap dokumen dan informasi kepemiluan. #TemanPemilih #KPUMelayani #KPUWakatobi #JDIHKPU #PDPB #PemilihBerkelanjutan

Kabupaten Wakatobi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

https://kab-wakatobi.kpu.go.id/ - Kabupaten Wakatobi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Rapat pleno yang dimulai pada pukul 10.00 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih di Kabupaten Wakatobi tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Wakatobi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 dengan jumlah sebanyak 83.590 pemilih, yang terdiri atas 40.784 pemilih laki-laki dan 42.806 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut mencakup 8 kecamatan dan 100 Desa/Kelurahan di Kabupaten Wakatobi.

🔊 Putar Suara