Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menetapkan sebanyak 83.113 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Wakatobi, kab-wakatobi.kpu.go.id -, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menetapkan sebanyak 83.113 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Penetapan DPB tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV di Kantor KPU Wakatobi pada Sabtu, 6 Desember 2025. Rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut di hadiri Bawaslu, Polri, Perwira Penghubung, Danposal, Dinas Catatan Sipi, Badan Kesbang Pol. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Wakatobi nomor 28 tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi PDPB sebanyak 83.113 DPB tersebut tersebar di 8 Kecamatan dan 100 Desa/ Kelurahan dengan rincian sebagai berikut. Kecamatan Wangi-wangi jumlah Desa/ Kelurahan 20 dengan jumlah pemilih laki-laki 10.004, perempuan 10.527 total 20.531. Kecamatan Kaledupa jumlah Desa/ Kelurahan 16 dengan jumlah pemilih laki-laki 4.462, perempuan 4.580 total 9.042. Kecamatan Tomia jumlah Desa/ Kelurahan 10 dengan jumlah pemilih laki-laki 2.295, perempuan 3.085 total 6.080. Kecamatan Binongko jumlah Desa/ Kelurahan 9 dengan jumlah pemilih laki-laki 3.645 perempuan 3780 total 7.453. Wangi-wangi Selatan jumlah Desa/ Kelurahan 21 dengan jumlah pemilih laki-laki 11.220, perempuan 11.429 total 22.469 Kaledupa Selatan jumlah Desa/ Kelurahan 10 dengan jumlah pemilih laki-laki 3.083, perempuan 3.293 total 6.375. Tomia Timur jumlah Desa/ Kelurahan 9 dengan jumlah pemilih laki-laki 3.332, perempuan 3.520 total 6.852. Togo Binongko jumlah Desa/ Kelurahan 5 dengan jumlah pemilih laki-laki 2.053, perempuan 2.106 total 4.159. Total pemilih laki-laki sebanyak 40.793 sedangkan pemilih perempuan sebanyak 42.320 total pemilih laki-laki dan perempuan sekabupaten Wakatobi berjumlah 83.113 Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni mengatakan tujuan Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu sebagai sarana untuk menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Lanjutnya, meskipun DPB telah ditetapkan bukan berarti tugas KPU sudah selesai. Akan tetapi, PDPB ini akan dilakukan setiap tahun hingga masuk tahapan pemilu. Tentu dalam pemuktahiran KPU melibatkan pihak- pihak terkait seperti Bawaslu, TNI Polri, Dukcapil dan instansi terkait lain untuk menghasilkan data pemilih yang komprehensif dan akurat. “Untuk memvalidasi data pemilih KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah Desa/ Kelurahan bahkan menyambangi rumah warga untuk menemui pemilih. Ini kami lakukan agar benar-benar data yang kami dapat akurat untuk mengurai data turun pemilih dari kementrian dalam negeri” ujar Ketua KPUD Wakatobi La Deni.