
Kab-Wakatobi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada Rabu (24/9/2025), sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Coktas merupakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Deni beserta anggota Yasir Arafah, Erni Mawar, Visman, Irfan Sakti dan jajaran sekretariat. Coktas dilakukan di kelurahan mandati 1, mandati II, mandati III, desa liya onemelangka, matahora, komala, wungka, kelurahan pongi, wanci, wandoka selatan, pada raya makmur, dengan memastikan ketepatan dan keakuratan data pemilih melalui verifikasi faktual secara langsung di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Wakatobi turut mengawasi. Para petugas yang melaksanakan coktas mendatangi kantor kelurahan dan kantor desa serta sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data identitas kependudukan dengan dokumen resmi yang dimiliki, yakni KTP-el dan Kartu Keluarga. Ketua KPU kab wakatobi mengemukakan bahwa pelaksanaan coktas berjalan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Coklit terbatas ini menjadi instrumen penting untuk menguji validitas data pemilih yang ada dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih, Kami ingin memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih dengan elemen data yang salah tercatat dalam DPT, Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten wakatobi Yasir Arafah menyampaikan berdasarkan hasil coktas, KPU Wakatobi mencatat adanya beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Melalui Coktas, KPU Wakatobi berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. (kpuwakatobi)